Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, bersama dengan komisioner Bawaslu, telah melayangkan 12 imbauan selama pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo. Surat imbauan tersebut ditujukan kepada KPU, pasangan calon, dan pemerintah daerah. Imbauan tersebut dikeluarkan mulai tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2024.
Ahmad Faridl Ma’ruf, dalam sebuah pers rilis dengan sejumlah wartawan di Aula Kantor Bawaslu Jalan PB Sudirman Situbondo, pada tanggal 26 September 2024, mengatakan bahwa selain surat imbauan, pihaknya juga memberikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Situbondo dalam tahapan pencalonan. Misalnya, terkait perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Karna Suswandi – Khoirani.
Faridl menekankan pentingnya setiap paslon mendapatkan pelayanan yang setara dan adil selama proses pencalonan. Selain itu, Bawaslu Situbondo juga memberikan saran perbaikan terkait kesalahan penulisan nama partai PDI Perjuangan dan penomoran pada berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Faridl juga menjelaskan bahwa tidak ada penanganan pelanggaran pada tahapan pencalonan, meskipun ada laporan dari seorang pemilih yang tidak tercatat karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Selain itu, terdapat nota keberatan terkait perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan yang telah ditindaklanjuti dengan surat imbauan kepada KPU Situbondo.
Bawaslu juga mengeluarkan imbauan terkait dengan informasi penggunaan atribut PPP oleh sekelompok orang yang diduga pendukung paslon petahana. Mereka juga memberikan imbauan kepada masing-masing paslon agar tidak menggunakan atribut atau simbol partai pendukung paslon lain.
Imbauan dari Bawaslu ini juga berlaku untuk Paslon Rio-Ulfi dan pendukungnya yang akan menghadiri pengundian dan penetapan nomor urut. Semua saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU Situbondo.
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih
Sumber: SUARA INDONESIA
Klik untuk berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.