Kamis, 26 September 2024 – 13:17 WIB
Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kementerian Perhubungan Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa mereka akan membatasi kendaraan yang akan masuk area MotoGP Mandalika pada 27-29 September 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga arus lalu lintas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 500.II/1159/DISHUB/II mengenai Pembatasan Operasional Kendaraan selama perhelatan MotoGP 2024 yang akan digelar akhir pekan ini.
“Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Moh Faozal, seperti dilansir oleh VIVA Otomotif dari Antara, Kamis 26 September 2024.
Terdapat beberapa poin penting dalam menjaga MotoGP Mandalika berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Salah satunya adalah melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika, kecuali untuk kendaraan penonton yang memiliki tiket dan stiker resmi yang dikeluarkan oleh pihak panitia.
Bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus menunjukkan ID Card. Masyarakat yang tinggal di KEK Mandalika harus membuktikan identitas diri dengan KTP, SIM, atau identitas lain yang masih berlaku, serta kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans diberikan izin untuk masuk.
Selama MotoGP berlangsung, segala kegiatan sosial dilarang, baik kegiatan adat maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024.
Sementara itu, angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pada jam 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.