Rabu, 25 September 2024 – 16:08 WIB
Jakarta, VIVA – Setelah mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), MPR RI juga mencabut nama presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Baca Juga :
Bamsoet Terima Usulan Penyempurnaan UUD 1945 soal MPR Bisa Memveto Putusan MK
Tap MPR tersebut berisikan tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.
Demikian itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga :
Sidang Akhir MPR, Muncul Pembahasan Amandemen Kelima UUD
“Terkait dengan penyebutan nama mantan presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.
Baca Juga :
MPR Cabut Tap tentang Pemberhentian Gus Dur
Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin.
Politikus Golkar ini menegaskan, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua calon presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.
“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003,” ujarnya.
Bamsoet menuturkan, MPR adalah rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR juga merupakan aktualisasi dari pemusyawaratan atau perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
“Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” ujarnya.
Selaras pemikiran tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Politikus Golkar ini menegaskan, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua calon presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.