update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto dan Gus Dur

MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto dan Gus Dur

Kamis, 26 September 2024 – 00:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 Soeharto dan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.

Menurut Bamsoet (panggilan akrab Bambang Soesatyo), tidak boleh ada warga negara Indonesia, terutama seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa proses hukum yang adil.

“Tidak perlu lagi membawa dendam sejarah kepada generasi muda Indonesia yang tidak pernah terlibat dalam peristiwa kelam masa lalu,” kata Bamsoet setelah Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet menegaskan bahwa dalam konteks tersebut, MPR harus memperkuat persatuan bangsa.

Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden RI Ir. Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dihargai dengan layak.

Ia mengatakan bahwa MPR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024 mengenai Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pimpinan MPR sepakat bahwa Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku menurut TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998, secara pribadi Pak Harto dinyatakan telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang mencakup pemberhentian sebagai presiden.

Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan, pimpinan MPR menyatakan bahwa ketetapan MPR tersebut tidak berlaku lagi, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Semua tindakan ini dilakukan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari kesadaran bersama untuk mencapai rekonsiliasi nasional dan menghormati nilai-nilai persatuan dan kesatuan.

MPR adalah wujud dari perwakilan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, MPR harus memperkuat persatuan bangsa dalam kerangka tersebut.

“Seperti benang yang menyatukan kain berbagai warna, MPR menggabungkan harapan dan cita-cita bangsa dalam harmoni yang utuh,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ant)

Halaman Selanjutnya
Source: Humas Pemprov Jatim

Source link