Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan serentak 2024, di Hotel Fortuna Grande, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember dengan tujuan mencegah pelanggaran pidana terkait Pilkada 2024.
Devi Aulia Rahim, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, menyatakan bahwa ASN tidak diperkenankan melakukan tindakan yang memihak salah satu paslon atau membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada pasangan calon. Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut.
ASN yang memiliki hak pilih tetap dapat mengikuti kegiatan kampanye namun dengan catatan tidak aktif, tidak menggunakan atribut, dan dilarang menyanyikan yel-yel paslon. Mereka hanya boleh menjadi pendengar dalam acara kampanye tanpa memihak kepada salah satu paslon.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno, menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggar akan menerima hukuman disiplin yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi sedang hingga berat seperti pemberhentian.
Devi berharap bahwa ilmu yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat ditularkan kepada instansi masing-masing dan rencana sosialisasi akan dilakukan di tingkat kecamatan untuk memastikan netralitas ASN selama pemilihan.