update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pansus Angket Haji Layangkan Panggilan Kedua kepada Menag Yaqut

Pansus Angket Haji Layangkan Panggilan Kedua kepada Menag Yaqut

Rabu, 18 September 2024 – 21:42 WIB

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI mengenai masalah penyelenggaraan ibadah Haji 2024 telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga :

Menag Yaqut Kembali Absen Panggilan Pansus Haji DPR

Tindakan tersebut dilakukan setelah Yaqut absen atau tidak hadir dalam rapat Pansus Angket Haji 2024 hari ini.

“Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua, sudah berjalan suratnya,” kata Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga :

Bahas Persiapan Haji 2025, Menag Yaqut Cholil Temui Menteri Haji Arab Saudi

Marwan menambahkan Pansus Haji 2024 sudah memiliki data yang cukup tanpa meminta keterangan Yaqut. Namun, kata dia, keterangan Yaqut tetap penting sebagai pemangku kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Haji.

“Kami sebetulnya ada atau tidak ada keterangan Menteri Agama soal ini, bagi kami sudah cukup. Tapi ini penting karena ini kebijakan dari dia,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.

Baca Juga :

Penjelasan Cak Nanto Soal Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang

Marwan Dasopang menekankan, ketidakhadiran Yaqut dalam rapat tidak akan mengurangi penilaian Pansus Angket terhadap pelaksanaan Haji 2024. Dia menyebut data yang dikumpulkan Pansus Nagket sudah cukup untuk dibawa ke pimpinan DPR RI.

“Kalau dia tidak datang, tidak ada pengurangan apa pun dari penilaian kami, karena dia tidak punya jawaban. Maka semua item yang kami dapatkan itulah yang menjadi kesimpulan,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya dari rapat Pansus Haji ini ialah kesimpulan. Kesimpulan dijadwalkan bakal diputuskan pada 23 September 2024.

“Sementara kita rencana tanggal 23 sudah mengajukan kesimpulan ke pimpinan DPR supaya diagendakan di dalam sidang paripurna untuk membaca kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan.

Halaman Selanjutnya

“Kalau dia tidak datang, tidak ada pengurangan apa pun dari penilaian kami, karena dia tidak punya jawaban. Maka semua item yang kami dapatkan itulah yang menjadi kesimpulan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source link