Rabu, 18 September 2024 – 14:08 WIB
Jakarta, VIVA – Minat masyarakat terhadap mobil bekas masih tinggi, karena harganya yang lebih murah. Namun, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan menggunakan modus segitiga dalam jual beli mobil bekas.
Baca Juga :
Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Kasus terbaru adalah pertikaian dalam jual beli mobil di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 14 September 2024 yang berujung pada pembeli mobil yang dikepung oleh warga. Kejadian ini bermula saat pemilik mobil RAW (73) dan anaknya RPSPW melakukan transaksi dengan APS selaku pembeli mobil.
“Pembeli mobil (korban pengeroyokan) melihat ada iklan jual beli mobil di media sosial, kemudian berkomunikasi dengan nomor kontak yang tercantum di medsos tersebut. Setelah itu, pembeli mobil diarahkan ke lokasi untuk mengecek langsung unit kendaraan yang dijual beserta surat kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Armunanto Hutahaean, dikutip dari Antara, Rabu 18 September 2024.
Pembeli mobil berinisial APS akhirnya bertemu dengan pemilik mobil dan mengecek kendaraan beserta surat-suratnya di Jalan Lembah Pinang Raya Kavling DKI RT 011/RW 009 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, APS mentransfer uang sebesar Rp140 juta.
Baca Juga :
Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tegaskan Mau Beri Pelajaran
Namun, pemilik mobil mengklaim tidak menerima uang transfer dari pembeli mobil tersebut. Pembeli mobil, yang merasa sudah mentransfer uang ke pemilik mobil, berusaha pergi dengan membawa mobil yang sudah dibayar.
“Pemilik mobil menyadari bahwa ia belum menerima uang transfer dari pembeli mobil. Pemilik mobil berusaha menghalangi pembeli mobil yang membawa kendaraan sehingga terjatuh. Pemilik mobil berteriak ‘maling’, sehingga warga pun datang dan mengeroyok pembeli mobil,” kata Armunanto.
Uang sebesar Rp140 juta yang ditransfer tersebut, menurutnya, sudah masuk ke rekening orang lain yang mengaku sebagai anak dari pemilik mobil. Akhirnya, kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga :
Sadis! Dua Rumah Lansia di Surabaya Diambil Alih Penyewa Kos
Pemilik mobil melaporkan kasus perampasan, sementara pembeli melaporkan penipuan dan pengeroyokan karena telah dikeroyok oleh warga sekitar. Armunanto Hutahaean menyebut kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurang teliti.
“Seharusnya ketika membeli mobil, periksa terlebih dahulu apakah transferan uang sudah masuk atau tidak, atau pembeli juga harus memastikan bahwa uang yang ditransfer sudah ke rekening pemilik mobil. Saling crosscheck. Hal ini tidak dilakukan sehingga terjadi kesalahpahaman. Pembeli merasa sudah mentransfer dan pemilik mobil merasa belum menerima transfer. Pembeli mentransfer ke rekening yang salah yang mengaku sebagai anak pemilik mobil,” ujarnya.
Hati-hati dengan Penipuan Modus Skema Segitiga
Kasus di atas diduga merupakan penipuan dengan modus segitiga, di mana penipu berperan sebagai penjual sekaligus pembeli yang akan mempertemukan kedua korban dengan mengikuti arahan penipu tersebut.
Penipu bertindak sebagai perantara yang akan menipu pemilik asli atau penjual dan pembeli mobil. Biasanya penipu membuat skenario bahwa mobil tersebut dititipkan kepada kerabatnya dan meminta uang transfer dikirim kepadanya.
Perlu diingat bahwa penipuan dengan modus segitiga biasanya tidak akan bertatap muka langsung dengan pembeli. Namun, penipu akan mengarahkan korban atau pembeli untuk tidak melakukan negosiasi dengan penjual asli dengan berbagai alasan.
Halaman Selanjutnya
“Seharusnya ketika membeli mobil, periksa terlebih dahulu apakah transferan uang sudah masuk atau tidak, atau pembeli juga harus memastikan bahwa uang yang ditransfer sudah ke rekening pemilik mobil. Saling crosscheck. Hal ini tidak dilakukan sehingga terjadi kesalahpahaman. Pembeli merasa sudah mentransfer dan pemilik mobil merasa belum menerima transfer. Pembeli mentransfer ke rekening yang salah yang mengaku sebagai anak pemilik mobil,” ujarnya.