Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Panca Darmansyah telah mengajukan banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.
“Pihak kami mengajukan banding kepada Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, pada hari Selasa.
Pengajuan banding telah dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menetapkan vonis mati kepada Panca.
Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonis tersebut, dan akhirnya menyatakan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menetapkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena telah melakukan pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan secara sah bahwa Panca bersalah karena telah membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Hakim mengklaim bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk mengurangi vonis mati yang diberikan kepada Panca. Bahkan, hakim menambahkan bahwa Panca tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai seorang ayah dan suami.
Hakim meyakini secara sah bahwa Panca telah melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Artikel ini ditulis oleh Luthfia Miranda Putri dan disunting oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.