update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

DPR Akan Menyetujui RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Besok

DPR Akan Menyetujui RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Besok

Selasa, 17 September 2024 – 13:42 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 19 September 2024.

Berbicara kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024, Wihadi menyatakan keputusan untuk membawa RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ke rapat paripurna sesuai dengan hasil dari rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.

“Ya, hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya, kalau melihat paripurna terdekat, ya, kemungkinan dalam minggu ini,” katanya.

Selain itu, Wihadi menyebut penyelenggaraan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ini juga telah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) hingga Badan Musyawarah (Bamus).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, di Jakarta, Senin, 9 September, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

“Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru,” kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September.

Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

“Kita kalau lambat dimarahin, [dianggap] lambat membahas undang-undang; kalau cepat dimarahin, dikomplain,” kata dia.

Source link