Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa pada Selasa (17/9).
“Dijadwalkan esok putusan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
“Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap P (41) ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (12/8).
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.