Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaporkan sejumlah titik yang diduga tempat produksi rokok ilegal di wilayahnya. Ketua DPRD Sumenep Sementara, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberitahukan titik lokasi tersebut kepada Bea Cukai.
Zainal Arifin memiliki kekhawatiran bahwa Bea Cukai Madura mungkin tidak mengetahui adanya pabrik-pabrik yang diduga memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal. Meskipun demikian, pihak Bea Cukai memberikan respon yang terlihat memahaminya saat disebut merek rokoknya.
Langkah ini diambil sebagai dukungan dari DPRD Sumenep dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Zainal Arifin menjelaskan bahwa terkadang pabrik rokok legal digunakan sebagai tameng atas produksi rokok ilegal. Meskipun rencananya untuk melakukan inspeksi mendadak ke pabrik-pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal, masih perlu dipelajari dan dikaji lebih lanjut.
DPRD Sumenep berencana untuk berdiskusi dengan SatPol PP Sumenep terkait persoalan ini setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Malang pada tanggal 17-20 September 2024. Zainal Arifin juga mengimbau pabrik yang masih memproduksi rokok ilegal untuk segera melegalkan usahanya, karena Pemerintah Kabupaten Sumenep siap untuk memfasilitasi proses perizinan usaha.
Pemkab Sumenep tidak pernah mempersulit proses perizinan perusahaan rokok, dan siap untuk membantu memfasilitasi baik di tingkat kabupaten maupun Bea Cukai. Zainal Arifin menegaskan pentingnya legalitas perusahaan dan produknya.