update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polres Situbondo Mengambil Tindakan terhadap Keluhan Masyarakat tentang Bahaya Benang Layangan bagi Pengendara

Polres Situbondo Merespons Pengaduan Masyarakat Soal Benang Layangan yang Ganggu Pengendara

Syamsuri – 14 September 2024 | 11:09 – Dibaca 48 kali

Petugas dari Polres Situbondo melakukan penertiban dan edukasi kepada masyarakat yang hobi layangan yang bermain di Jalan Pantura Kapongan. (Foto: Syamsuri/Suaraibdinesia.co.id)

Masyarakat Situbondo resah dengan maraknya benang layangan di Jalan Raya Kapongan. Polres Situbondo langsung merespons pengaduan masyarakat dengan melakukan penertiban di kecamatan setempat.

“Hal ini dilakukan karena benang layangan tersebut dapat membahayakan para pengendara yang sedang melintas di Jalan Pantura Kapongan,” ujar Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, Sabtu (14/09/2024).

Soetrisno menyebut bahwa ada keluhan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) yang hampir terjatuh terkena benang layangan saat melintas di Jalan Raya Kapongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Regu Patroli Samapta Polres Situbondo bersama Polsek Kapongan melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Petugas patroli mengimbau kepada remaja dan masyarakat yang hobi layangan agar bermain di tempat yang tidak ramai penduduk, permukiman, atau dekat jalan raya untuk mencegah bahaya bagi pengendara. Mereka juga diingatkan agar tidak terlalu dekat dengan kabel atau tiang listrik karena dapat berakibat fatal.

Soetrisno juga mengingatkan bahwa hobi layangan harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan orang lain dan diri sendiri. Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan terkait layangan yang mengancam keselamatan orang lain adalah pasal 359 KUHP.

Editor: Mahrus Sholih

Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Terima kasih.

Source link