update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi yang melakukan pungutan liar sebesar Rp500 ribu di Samsat Bekasi sedang menjalani penyelidikan khusus

Polisi yang melakukan pungutan liar sebesar Rp500 ribu di Samsat Bekasi sedang menjalani penyelidikan khusus

Jakarta (ANTARA) – Polisi pelaku pungutan liar (pungli) Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Aipda P sudah menjalani masa penempatan khusus (patsus) demi memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pelaku sudah ditempatkan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Patsus merupakan prosedur yang dilakukan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Namun, pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan mengenai patsus tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Di Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan oleh Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus.

Terkait sanksi yang akan diterapkan, akan menunggu hasil persidangan.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya meminta maaf atas masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya. Ia mengakui perilaku anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas.

Ditegaskan bahwa semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan apapun. Polisi juga meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.

Polda Metro Jaya juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk mencegah pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya.

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link