Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani terkait kasus perlindungan anak yang diduga menimpa putrinya Laura Meizani Mawardi (LM) atau yang akrab disapa Lolly pada Kamis (12/9).
Nurma menyatakan bahwa Nikita melaporkan pacar anaknya yang berinisial VA, terkait dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Belum masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan, Nikita telah melaporkan ke Polres Jaksel terlebih dahulu,” ucapnya.
Pelaku dapat dikenakan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Hak cipta © ANTARA 2024