Hari ini, tanggal 13 September 2024, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, mereka dapat mengunjungi Grand Mall Cakung. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat datang ke Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperpanjang SIM mereka. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat biasanya berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling berada di Mitra 10 Jatimakmur. Untuk warga Bogor, mereka dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Sedangkan di Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang tersedia di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Jadi, pastikan untuk memperbarui SIM Anda secara tepat waktu agar dapat terus mengemudikan kendaraan dengan aman di jalan raya.