Kepolisian sedang memeriksa lima orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik figur publik Aaliyah Massaid.
Kepolisian masih mencari pemilik akun media sosial Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama @infomedia3180 yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Thariq Halilintar.
“Akan terus ditelusuri,” kata sumber.
Sementara itu, Aaliyah Massaid sebagai figur publik mengatakan bahwa melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke polisi bukan hanya sebagai pembelajaran bagi pelaku, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten di media sosial.
“Semua sudah diatur, itulah alasan mengapa saya melaporkan kasus ini, sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati di masa depan. Bahkan dalam pembuatan berita pun harus didasari fakta,” ujar Aaliyah.
Dia juga menambahkan bahwa berita bohong tersebut memberikan dampak negatif terutama pada pekerjaannya.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan bahwa kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa akun media sosial.
Pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana berdasarkan UU ITE pasal 27A jo pasal 45 ayat 4, atau pasal 310, pasal 311, dan pasal 315 KUHP.
Aaliyah Massaid melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.