update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Dampak Signifikan Kenaikan PPN terhadap Industri Otomotif di Indonesia

Dampak Signifikan Kenaikan PPN terhadap Industri Otomotif di Indonesia

Selasa, 10 September 2024 – 18:30 WIB

Karawang, VIVA – Baru-baru ini, Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan ini kemungkinan akan mempengaruhi industri otomotif.

Baca Juga :

Ekspor Mobil Nasional Melambat, Toyota Ungkap Hal Ini Jadi Penyebabnya

Terkait hal ini, Bob Azam selaku Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Bob mengatakan bahwa kondisi pasar nasional saat ini masih belum stabil. Hal ini ditandai dengan daya beli masyarakat yang masih lemah dan menurunnya tingkat Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia.

Baca Juga :

Toyota Bakal Pangkas Produksi Kendaraan Listrik

VIVA Otomotif: Booth Toyota di pameran IIMS 2023

VIVA Otomotif: Booth Toyota di pameran IIMS 2023

“Harapannya akan ada stimulus agar permintaan dan kepercayaan diri pasar dapat pulih kembali,” ujarnya dikutip VIVA di Karawang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

Deretan Mobil yang Terancam Dilarang Beli Pertalite per 1 Oktober 2024

Ia juga menyebutkan bahwa angka PMI pada bulan Agustus 2024 juga mengalami penurunan.

“Sudah di bawah 50, artinya kita sudah masuk zona kontraksi,” lanjutnya.

Maka dari itu, ia meminta agar Pemerintah seharusnya mendorong kebijakan yang dapat memperbaiki kondisi pasar saat ini.

“Oleh karena itu, optimisme pasar harus dijaga. Kebijakan yang mendukung seperti relaksasi (bukan menaikkan PPN) perlu diutamakan,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan PPN ini belum tentu dapat meningkatkan pendapatan ekonomi.

“Kita tidak bisa menjamin bahwa saat tarif pajak naik, pendapatan juga akan naik. Jika ekonomi menyusut, ini bahkan bisa lebih berbahaya,” kata Bob.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen perlu dipertimbangkan kembali.

“Harus dipertimbangkan ulang, terutama dengan adanya deflasi dalam beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh penurunan pasokan dan pelemahan daya beli,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, ia meminta agar Pemerintah seharusnya mendorong kebijakan yang dapat memperbaiki kondisi pasar saat ini.

Halaman Selanjutnya

Source link