update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023: Kewajiban PMI sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Malang. Dengan didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Menaker Ida Fauziah mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk apresiasi kepada pahlawan devisa negara ini, kata Menteri Ida Fauziyah, negara berkomitmen mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air. Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI, dan Kabupaten Malang menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.okyrie
Ida mengatakan, sangat penting baginya hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut. “Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang,” ucapnya.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” imbuh Ida.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pula penyerahan santunan kematian sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris almarhum Erick Kurniawan, PMI yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.

Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan PMI mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menutup keterangan kepada pers, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.

“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya,” kata Zainudin.

“Silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, melalui program jaminan sosial, PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Menurutnya, PMI juga memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Karena itu, di sini BPJS Ketenagakerjaan hadir dan berkomitmen untuk melindungi seluruh tenaga kerja khususnya PMI.

Dipaparkan, ada 7 manfaat yang nantinya akan diberikan, yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

Kemudian, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta, bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta serta penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta, dan bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp 50 juta.

“Adapun untuk manfaat dengan tambahan nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja,” pungkas Trioki.

Source link