update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Bea Cukai Banyuwangi Menyelesaikan Investigasi Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp151 Juta

Bea Cukai Banyuwangi Menyelesaikan Investigasi Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp151 Juta

Bea Cukai Banyuwangi Menyelesaikan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp151 Juta

Kantor Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Baru-baru ini, Bea Cukai Banyuwangi berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus rokok ilegal senilai Rp279 juta.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R (49) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman rokok ilegal di Kecamatan Giri, Banyuwangi. Pada 27 Juni 2024, tim Bea Cukai berhasil menangkap R yang membawa 10 boks rokok ilegal tanpa pita cukai menggunakan sepeda motor di Giri, Banyuwangi. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman R di Kalipuro, Banyuwangi, dan ditemukan 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek.

Total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 202.660 batang senilai Rp279.789.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp151.251.560. Proses penyidikan terhadap R telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dan saat ini tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah peredaran barang ilegal di Banyuwangi dan sekitarnya. Langkah-langkah tegas diambil guna menekan dampak buruk dari peredaran rokok ilegal, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan masyarakat.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang dapat berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi untuk memastikan tidak ada lagi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Eko Cahyo Wahyu Nugroho, upaya ini penting dalam menjaga integritas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Source link