update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

AHM Menanggapi Wacana Motor Harus Menggunakan Rem ABS

Minggu, 25 Agustus 2024 – 17:00 WIB

Cikarang, VIVA – Baru-baru ini, pemerintah Malaysia mengumumkan tentang aturan wajib sepeda motor menggunakan fitur anti-lock braking system (ABS). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Kementerian Transportasi Malaysia telah melakukan studi selama dua tahun yang dilakukan oleh Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS) untuk aturan ini, demi meminimalisir kematian akibat kecelakaan motor, seperti dilansir VIVA dari laman Paultan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Berdasarkan sumber yang beredar, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan tanggapan terhadap hal ini dan menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan tersebut jika juga diterapkan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan dukungannya jika sepeda motor di Indonesia harus menggunakan rem ABS.

“Sejauh ini, kami masih menunggu petunjuk dan kebijakannya, yang jelas siap mendukung. Itu berkaitan dengan keselamatan,” ujar Octavianus Dwi selaku Direktur Pemasaran PT AHM, seperti yang dikutip VIVA di Cikarang, Jawa Barat.

Menurut Octa, sepeda motor juga berkontribusi terhadap angka kecelakaan di Indonesia, biasanya disebabkan oleh rem.

“Angka kecelakaan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh sepeda motor, rem juga bisa jadi salah satu faktornya,” ujarnya.

Kendati demikian, Octa menyatakan faktor kecelakaan juga tidak hanya disebabkan oleh rem atau kendaraannya. Namun, ada penyebab lainnya.

“Tetapi saya kira, ini banyak faktor. Tidak hanya dari motornya saja. Keselamatan juga dipengaruhi oleh gaya berkendara pengemudi itu sendiri,” kata Octa.

Lebih lanjut, jika sepeda motor harus menggunakan fitur rem ABS, kemungkinan ada penambahan pada harga kendaraan.

“Kalau untuk harga, kami belum tahu detailnya. ABS pasti akan memiliki harga berbeda. Tapi kembali lagi, kami menunggu arahan dan peraturan dari Pemerintah, seperti KNKT atau Kementerian Perhubungan,” tutupnya.

Source link