Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:05 WIB
VIVA – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi percepatan kendaraan listrik, salah satunya melalui program konversi motor listrik yang digencarkan sejak tahun lalu. Tapi sayangnya, cara itu kurang diminati.
Baca Juga:
Asosiasi Harap Subsidi Motor Listrik Bisa Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Bahkan untuk menarik minat masyarakat mengubah motor berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai, pemerintah menaikkan jumlah subsidi dari Rp7 juta di tahun lalu, menjadi Rp10 juta untuk tahun ini.
Baca Juga:
ESDM Setujui Rencana Pengembangan 3 Wilayah Kerja Hulu Migas Senilai Rp 280 Triliun
Bukan hanya itu, Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) juga turut berpartisipasti dengan memberikan penawaran konversi motor listrik gratis yang berjalan sejak pertengahan April 2024.
Tapi pada saat itu tidak semua masyarakat bisa menikmati program konversi motor listrik gratis, karena ada kriteria khusus dari perusahaan yang menggelontorkan dana CSR (corporate social responbility).
Baca Juga:
Bocoran Motor Listrik Baru Polytron, Meluncur Tahun Ini?
Artinya tidak seutuhnya ditanggung pemerintah, atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga jumlah kuota koversi motor listrik gratis di tahap awal itu sangat terbatas.
Berbeda dengan program yang baru dibuka saat ini, di mana jumlah perusahaan yang menggelontorkan dana CSR dalam program tersebut jumlahnya lebih banyak, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, program konversi motor listrik gratis ini berlaku untuk semua masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek, dan kuotanya hanya 1.000 unit.
Program itu berjalan dengan melibatkan 46 perusahaan yang bekerjasama dengan Kementerian ESDM. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengubah motor berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai.
Biaya yang ditanggung maksimal Rp16 juta untuk perangkat powertrain yang digunakan, sedangkan untuk cek fisik, mengubah surat-surat kendaraan, atau biaya perbaikan lainnya di luar dari tanggung jawab program tersebut.
“Kami terus memperluas program ini dengan melibatkan badan usaha sebagai program CSR,” ujar Dadan kepada wartawan, dikutip, Jumat 23 Agustus 2024.
Terkait syarat yang bisa menikmati konversi gratis tersebut masih sama, yaitu berdomisili di Jabodetabek, kemudian nama pemilik motor harus sama dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Artinya jika Anda memiliki motor yang dibeli dalam kondisi bekas, dan belum balik nama, tidak bisa mengikuti program tersebut. Terlebih jika kondisi pajaknya mati, karena pajak hidup menjadi salah satu syarat.
Tidak semua bengkel menerima konversi motor listrik gratis meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah, tercatat hanya 12 bengkel di Jabodetabek. Berikut daftar lengkapnya:
- PT Roda Elektrik Asia (Elders Elettrico)
- PT Tri Mentari Niaga (BRT Cibinong)
- PT Saikono Otoparts Indonesia (SOI)
- PT Mitrametal Perkasa (MMP)
- PT Bintang Mas Lestari (ATR)
- PT Nagara Sans Konversi (Nagara)
- PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
- PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
- PT Electric Vehicle Trimotorindo
- PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
- PT Tomara Jaya Perkasa
- PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
Halaman Selanjutnya
Program itu berjalan dengan melibatkan 46 perusahaan yang bekerjasama dengan Kementerian ESDM. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengubah motor berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai.