Jumat, 23 Agustus 2024 – 21:03 WIB
VIVA – Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil sempat menginginkan bengkel konversi motor listrik diperbanyak untuk mengubah motor bensin yang digunakan ojek online, atau ojol menjadi motor listrik.
Baca Juga :
Ada Hal Baru dalam Adu Keterampilan Teknisi Motor Honda
Keinginannya itu disampaikan saat masih menjadi Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu, saat Ridwan Kamil mencoba salah satu motor listrik hasil konversi, dan diunggah ke Instagram pribadinya.
“Kemenhub akan memfasilitasi perubahan surat-surat kendaraan. Sehingga bisa street legal secara normal,” tulis statusnya, dikutip, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga :
Ridwan Kamil Sebut Tak Takut Lawan Kompetitor di Pilkada Jakarta: Semua Juga Manusia
Artinya ada perbahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Mengingat hanya nomor sasis yang dimanfaatkan, sedangkan nomor mesin digantikan dinamo, atau baterai.
Mengingat sistem konversi tersebut dianggap mudah, maka mantan Wali Kota Bandung itu menginginkan banyak bengkel terlibat. Sehingga motor yang digunakan ojek bisa dimodifikasi agar tidak perlu isi bensin.
Baca Juga :
Daftar Bengkel yang Melayani Konversi Motor Listrik Gratis
“Sekarang kita akan perbanyak bengkel-bengkel yang bisa mengubah motor ojek, motor kantor dinas, dan lain-lain yang bisa mengubah motor bensin menjadi listrik tanpa harus beli baru,” katanya.
Populasi motor paling banyak di Indonesia, maka salah satu cara pemerintah menekan emisi gas buang dari kendaraan roda dua tersebut adalah memberikan subsidi besar untuk konversi menjadi motor listrik.
Bahkan demi menarik minat masyarakat untuk mengubah mesin berbahan bakar menjadi penggerak listrik, insentif yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya hanya Rp7 juta menjadi Rp10 juta di tahun ini.
Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.
“Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi,” tulis aturan baru tersebut, dikutip, Kamis 21 Desember 2023.
Bukan hanya penambahan nilai insentif, namun dalam Permen ESDM yang terbaru itu dijelaskan juga biaya maksimal untuk konversi motor berbahan bakar 110-150cc menjadi tenaga listrik murni berbasis baterai.
“Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan,” bunyi aturan tersebut.
Komponen yang didapatkan dari biaya tersebut meliputi baterai, brushless DC (BLDC), dan kontroler motor. Seperti diketahui, sebelumnya motor yang dikonversi mesin berbahan bakarnya tidak bisa dibawa pulang oleh konsumen, atau pemilik motor.
Halaman Selanjutnya
Bahkan demi menarik minat masyarakat untuk mengubah mesin berbahan bakar menjadi penggerak listrik, insentif yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya hanya Rp7 juta menjadi Rp10 juta di tahun ini.