Sidang lanjutan mengenai dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, terdakwa Siskawati dan Ari Suryono dihadapkan dengan 33 saksi, termasuk Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif yang memberikan kesaksiannya secara virtual.
Ahmad Muhdlor membantah keterlibatannya dalam pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ia menyatakan bahwa tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun untuk melakukan pemotongan tersebut. Menurutnya, usai bertemu dengan Ari Suryono, urusan teknis diserahkan kepada OPD terkait dan pemotongan dana insentif diluar pengetahuannya.
Jaksa KPK juga memeriksa Masruri, sopir Ahmad Muhdlor, dan Digsa, ajudan Ahmad Muhdlor, yang menyatakan bahwa aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD tidak terkait dengan bupati. Penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, menegaskan bahwa Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono dan tidak terlibat dengan Ahmad Muhdlor dalam kasus tersebut.
Kasus ini juga dianggap terpisah antara peran Siskawati dan Ahmad Muhdlor. Erlan menegaskan bahwa tanggung jawab Siskawati hanya pada Ari Suryono sebagai pemberi perintah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam sidang mengenai dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Perbedaan peran antara Siskawati, Ari Suryono, dan Ahmad Muhdlor menjadi fokus dalam persidangan tersebut.