Suara Indonesia, CIREBON – Bagian Perkonomian Pemerintah Kabupaten Cirebon belum lama ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perumusan kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Cirebon.
FGD ini dihadiri di antaranya Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai, Asda II Kabupaten Cirebon Hafidz, Bagian Perekonomian Pemkab Cirebon Dadang Priyono dan Eti Suryati, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R. Hasan Basori, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur.
Hasil diskusi ini, mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon agar menyusun kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Cirebon.
Dasarnya banyak. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian PP Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013). Lalu PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013).
Selanjutnya PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain Peraturan Pemerintah (PP) tersebut juga ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
Kemudian ada pula Inpres no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Juga sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Terakhir, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 Hal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Dalam FGD ini, masing-masing pimpinan instansi yang hadir memberikan paparan terkait perlindungan pekerja rentan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur menyampaikan paparan dengan Topik “Kebijakan dan Strategi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Tenaga Kerja Rentan di Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cirebon”.
Kemudian, di FGD ini dirumuskan tentang pentingnya menyusun regulasi berkenaan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik pekerja informal maupun formal.
Selain itu, Pemkab Cirebon perlu…
—
Artikel belum selesai. Saya harus menyerahkannya sedikit dulu ya. Maaf jika ada yang kurang 🙂