DPRD Kabupaten Situbondo Menyetujui KUA-PPAS PAPBD 2024 dengan Syarat
DPRD Kabupaten Situbondo telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo untuk tahun anggaran 2024. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan syarat bahwa pemerintah harus memotong separuh anggaran sosialisasi ekonomi dan pembangunan dari Rp 2,8 miliar menjadi 1,4 miliar.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, dan penandatanganan keputusan dewan serta nota kesepakatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, menyatakan bahwa empat fraksi menyetujui tanpa catatan, namun dua fraksi yaitu PKB dan PPP setuju dengan syarat adanya pengurangan anggaran program pengendalian ekonomi dan pembangunan ESDM sebesar Rp 2,8 miliar, di mana separuhnya dialihkan untuk kegiatan lain. Untuk memutuskan persetujuan tersebut, dilakukan pemungutan suara (voting) dan mayoritas memilih untuk melakukan pengurangan, sehingga setelah dilakukan penyesuaian baru disetujui.
Edi menegaskan bahwa persetujuan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil keputusan ini akan dicatat dalam berita acara yang menjadi bagian dari keputusan Nota KUA-PPAS PAPBD tahun anggaran 2024 dan akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi.
Setelah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur selesai, langkah selanjutnya akan dilakukan bersama untuk penyusunan dokumen draf PAPBD. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan selanjutnya dan proses pengesahan.
Wakil Bupati Situbondo, Khoirani, menyampaikan terima kasih atas kesepakatan yang telah dicapai dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS 2024. Dia berharap proses penyusunan perubahan APBD tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Rencana selanjutnya adalah menggunakan kedua dokumen yang disetujui sebagai dasar untuk penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan bahan penyusunan Rancangan PAPBD 2024.
Artikel ini ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.
Sumber: SUARA INDONESIA
Untuk berita lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.