update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Menangkap 12 Anggota LSM karena Menipu Pengusaha Tambang di Tuban Sebesar Rp 200 Juta

12 anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tuban setelah memeras seorang pengusaha tambang sebesar Rp 200 juta. Para tersangka, antara lain Suherman, Sunarto, Abd. Rohim Ghofar, Juna Heri Maroh, Moh. Subiyanto, Agus Supriyanto, Eko Karyawan, Sufiyan Ardiansa, Muh. Rohim, Roni Nasution, Mislan, dan Muhammad Rojai, ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam.

Mereka mengaku sebagai anggota LSM dan melakukan operasi di lokasi tambang milik pengusaha tersebut. Mereka menutup aktivitas tambang, mengusir pekerja, merampas kunci alat berat, dan melakukan penyegelan dengan line bertuliskan “Dilarang Melintas”. Setelah itu, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada pengusaha agar tambang bisa dibuka kembali.

Meskipun pengusaha hanya menyanggupi sekitar Rp 25 juta, para pelaku tetap bersikukuh meminta uang sebesar Rp 200 juta. Pengusaha akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebelum menyerahkan uang damai.

Polisi kemudian berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Barang bukti yang disita antara lain dokumen LSM, HP, kunci mobil, kunci ekskavator, dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Source link

Exit mobile version