update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Airlangga Hartarto adalah Ketua Umum Partai Terbaru yang Mundur dari Jabatan

Airlangga Hartarto adalah Ketua Umum Partai Terbaru yang Mundur dari Jabatan

Selasa, 13 Agustus 2024 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.

Baca Juga :

Heboh Mundurnya Airlangga dari Golkar, PKB Yakin Partainya Aman dari Cawe-cawe

“Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan datang terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta atas petunjuk Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [dok. Humas Kemenko Perekonomian]

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [dok. Humas Kemenko Perekonomian]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Baca Juga :

Kejagung Blak-blakan soal Kabar Bakal Periksa Airlangga Hartarto Lagi Kasus Ekspor CPO

Pengesahan pengunduran diri Airlangga akan dilakukan dalam Pleno Partai Golkar pada Selasa 13 Agustus 2024. Dalam pleno itu nanti, Airlangga Hartarto secara hukum sudah sah dinyatakan mundur, sekaligus akan ditetapkan Plt ketua umum.

Keputusan Airlangga mundur dari jabatan Ketum Partai Golkar menambah panjang catatan politisi yang mundur dari jabatan Ketum partai politik.

Baca Juga :

Nasib Airin Usai Airlangga Hartarto Mundur, Ketua Golkar Banten: Nanti Kita Lihat

Sebelum Airlangga, terdapat sejumlah Ketum partai politik yang juga menyatakan mundur dari jabatan. Siapa saja mereka?

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid menyatakan mundur sebagai Ketum PKS pada 8 Oktober 2004. Hidayat mundur sebagai KEtum saat berusia 44 tahun usai terpilih menjadi KEtua MPR periode 2005-2009.

Hidayat terpilih sebagai Ketua MPR dengan 326 suara, mengalahkan politikus PDIP, Sutjipto yang cuma mengantongi 324 suara.

Politikus senior yang juga Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring.

Politikus senior yang juga Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring.

Tifatul Sembiring yang ditunjuk sebagai Ketum PKS menggantikan Hidayat Nur Wahid juga menyatakan mundur dari jabatannya pada 23 Oktober 2009. Tifatul mundur usai ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika di Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Masih dari PKS, Luthfi menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum partai berlogo oranye ini pada 31 Januari 2013. Luthfi menyatakan mundur sebagai Ketum PKS usai ditetapkan jadi tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar. Luthfi dan rekannya terbukti menerima suap Rp1,3 miliar.

Anas mundur sebagai Ketum Partai Demokrat pada 23 Februari 2013. Dia mundur pada usia 43 tahun usai ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek Hambalang oleh KPK.

5. Yusril Mahendra

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di acara Milad ke-25 PBB di ICE BSD

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di acara Milad ke-25 PBB di ICE BSD

Yusril mundur dari jabatan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) pada 18 Mei 2024. Yusril beralasan ingin istirahat dulu dari hiruk pikuk dunia politik, setelah memimpin partainya sejak 1998.

Fahri Bachmid kemudian ditunjuk sebagai Ketum PBB menggantikan Yusril melalui musyawarah dewan partai dan pemilihan suara pada 19 Mei 2024.

6. Hary Tanoe

Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kalimantan Utara

Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kalimantan Utara

Hary Tanoesoedibjo mundur sebagai Ketum Perindo pada 31 Juli 2024 lalu. Dia kemudian menunjuk anaknya, Angela Tanoesoedibjo sebagai Ketum karena masih muda, dan dinilai mampu berkomunikasi dengan generasi muda.

Halaman Selanjutnya

Sumber : DPR

Halaman Selanjutnya

Source link