BNNK Banyuwangi mengungkap jaringan pengedar sabu antar pulau pada Rabu (7/8/2024) malam. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang pengedar utama bernama AWS (48) yang telah menyebarkan 5 kilogram sabu dalam waktu 6 bulan.
Selain AWS, BNNK Banyuwangi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu S (64), EH (27), dan ER (36) di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar. Salah satu dari ketiga tersangka ini merupakan residivis bernama S. Mereka menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu per paket dan menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, selain sabu, BNNK Banyuwangi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, ember berisi uang hasil transaksi, dan berbagai jenis senjata tajam. Para tersangka yang berhasil ditangkap ini menghadapi ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.
Sebelumnya, BNNK Banyuwangi juga telah berhasil merilis penangkapan dua jaringan pengedar sabu lainnya, yaitu EP dan HB. Mereka ditangkap di lokasi yang sama dengan total sabu seberat 1,3 ons senilai Rp 115 juta. Penanganan dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh BNNP Jawa Timur selanjutnya.