Selasa, 6 Agustus 2024 – 08:46 WIB
Jakarta, VIVA – Beberapa provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan Agustus 2024. Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat membayar pajak dengan memberikan diskon atau penghapusan denda PKB, meringankan beban pajak bagi masyarakat yang menunggak.
Baca Juga :
Akan Ada KIM Plus di Pilkada Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah
Berikut daftarnya, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Selasa 6 Agustus 2024:
Aceh
Provinsi Aceh memulai program pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB. Masyarakat hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK untuk memanfaatkan program ini.
Baca Juga :
Sandiaga Tegaskan Tak Minat Maju di Pilkada Jawa Barat
Bengkulu
Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan PKB dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024, mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024. Program ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II di seluruh SAMSAT di Bengkulu.
Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, program pemutihan PKB berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB hingga 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
Anak jadi Inspirasi Rolan Judita di Lagu Malaikat Kecilku
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan PKB dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Diskon sebesar 10% diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Syarat untuk mendapatkan diskon ini termasuk E-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
Jakarta
Jakarta melalui Bapenda mengadakan kebijakan relaksasi pajak dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, program ini menghapus sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, sementara biaya SWDKLLJ tetap dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepri
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan program pemutihan PKB dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Keringanan yang diberikan meliputi diskon 50% pokok tunggakan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Agustus 2024
Kabar gembira buat Anda yang telat bayar pajak.
VIVA.co.id
1 Agustus 2024