update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Dapat Terjadi Paslon Tunggal atau Kotak Kosong di Pilkada Ngawi

Dapat Terjadi Paslon Tunggal atau Kotak Kosong di Pilkada Ngawi

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi di Pilkada 2024, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Hal itu disebabkan oleh pasangan bakal calon bupati Ony Anwar Harsono dan bakal calon wakil bupati Dwi Rianto Jatmiko yang telah mendapatkan rekomendasi dukungan hampir 100 persen kursi partai yang ada di legislatif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasangan Ony dan Antok sudah mendapatkan rekomendasi dari beberapa partai, seperti PDI Perjuangan, PKB, PAN, Demokrat, PKS, dan Golkar. Meskipun masih tersisa Gerindra dan Hanura, namun kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengusung paslon karena syarat minimal adalah 9 kursi partai di legislatif.

Ony Anwar Harsono menyatakan bahwa semua partai di Ngawi berkomitmen untuk menang bersama demi melanjutkan kebaikan. Hampir seluruh partai di Ngawi telah memberikan surat tugas atau rekomendasi kepada pasangan tersebut, kecuali Gerindra yang masih dalam proses komunikasi.

Pasangan calon tunggal di Kabupaten Ngawi dimungkinkan terjadi karena Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada menetapkan persyaratan yang mengakomodasi kemungkinan tersebut.

Pasal 54C Ayat (1) huruf A dalam UU Pilkada menyatakan bahwa Paslon Tunggal dimungkinkan jika tidak ada pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan masa perpanjangan pendaftaran.

Berita selengkapnya dapat dilihat di SUARA INDONESIA.

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih

Source link

Exit mobile version