Harvey Moeis akan segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Suami dari artis Sandra Dewi ini telah disidang menyusul berkas dakwaan Penuntutan Umum dari Kejari Jakarta Selatan yang telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis telah didaftarkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Harli juga menjelaskan bahwa Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan, pihak penuntut umum masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.