update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi mengungkap kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan pelaku penculikan siswi SMP di Jakarta Pusat. Tersangka FA (24 tahun) ditangkap di kos-kosan Bendungan Hilir, Tanah Abang pada Kamis (1/8) oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka mengaku telah menjual barang curiannya ke beberapa tempat di sekitar Jakarta. Barang-barang tersebut termasuk handphone, cincin, anting-anting, dan perhiasan emas. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan terhadap penadah dan barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penculikan siswi SMPN 101 Jakarta terjadi saat seorang pria mengabarkan bahwa ibu siswi tersebut mengalami kecelakaan, dan kemudian membawa pergi siswi tersebut dari sekolah pada pagi hari.

Source link