update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

1. Jadwal Debat Paslon di Pilkada 2024 Diatur KPUD 2. KPUD Menetapkan Jadwal Debat Paslon di Pilkada 2024 3. Pengaturan Jadwal Debat Paslon Pilkada 2024 Oleh KPUD

1. Jadwal Debat Paslon di Pilkada 2024 Diatur KPUD
2. KPUD Menetapkan Jadwal Debat Paslon di Pilkada 2024
3. Pengaturan Jadwal Debat Paslon Pilkada 2024 Oleh KPUD

Sabtu, 3 Agustus 2024 – 07:20 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya membatasi debat paslon di Pilkada 2024 hanya digelar sebanyak tiga kali. Meski begitu, Idham menyebut, pelaksanaan dan jadwal debat akan ditentukan KPUD,

Baca Juga :

PKB Usung Kakaknya TGB di Pilkada NTB, di NTT Usung Anak Buah KSAD

“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada,” ucap Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Baca Juga :

Mengenal Rena Da Frina, Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Meniti Karir dari Lurah Hingga Kadis PUPR

“Dan KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Peraturan PKPU terkait kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada 2024. Terkait kampanye, KPU berencana menyelenggarakan debat pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali.

Baca Juga :

KPU Akan Atur Dana Sumbangan Relawan ke Pasangan Calon di Pilkada 2024

“Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan tiga kali,” ucap Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah itu nantinya akan digelar di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Kecuali, terjadi permasalahan mengenai infrastruktur dan lain sebagainya. “Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” ungkapnya.

“Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” sambung Mellaz.

Halaman Selanjutnya

Kecuali, terjadi permasalahan mengenai infrastruktur dan lain sebagainya. “Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Source link