Tim satgas eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Agung telah menyita aset tanah milik terpidana kasus korupsi Asgiarman di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Asgiarman, mantan Kepala BPBD Pasaman Barat, telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana sebesar Rp 3,5 miliar tahun 2013. Aset tersebut berupa tanah seluas 600 meter persegi yang terletak di Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tim satgas dari Kejagung didampingi oleh pihak Kejaksaan di Pasaman Barat, Kampar, dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar. Penyitaan aset ini juga berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana.
Asgiarman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini dimulai ketika dana tanggap darurat bencana sebesar Rp 4,14 miliar dari BNPB masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada tahun 2013. Setelah dilakukan audit, ternyata ada sisa anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang seharusnya dikembalikan ke negara, namun tidak dilakukan.
Penyidikan terhadap kasus Asgiarman telah dilakukan sejak 19 Januari 2016, dan sekarang aset miliknya telah disita untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai putusan hukum. (Yudha Pratama/Mahrus Sholih)