update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Perusahaan di Ngawi Menahan Ijazah serta BPKB Karyawan, Dewan Memanggil DPPTK

Perusahaan di Ngawi Menahan Ijazah serta BPKB Karyawan, Dewan Memanggil DPPTK

Komisi III DPRD Ngawi telah menggelar rapat dengar pendapat dengan DPPTK dan perusahaan distributor air mineral. Pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran dalam sistem manajemen ketenagakerjaan di PT Grand Pasific Pratama, perusahaan distributor air mineral merk Aqua.

Ketua Komisi III, Imam Nasrullah, menyatakan bahwa masalah perusahaan menahan ijazah dan BPKB pekerja telah diselesaikan antara perusahaan dan pekerja. Namun, perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian dalam rentang waktu 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku. DPPTK juga diminta untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja di Ngawi terkait ketenagakerjaan.

Imam berharap agar perusahaan dan pekerja di Ngawi mematuhi aturan yang ada guna menjaga iklim industri yang saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat.

Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Sebagai rekomendasi, perusahaan diminta untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. DPPTK juga telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja terkait isu ini.

Nilam menegaskan agar pekerja tidak takut melaporkan jika merasa tidak diperlakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, seperti terkait slip gaji. Dengan demikian, diharapkan masalah ketenagakerjaan dapat diatasi dan iklim industri di Ngawi dapat berjalan dengan baik.

Artikel ini diterbitkan oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Source link

Exit mobile version