Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menemukan ribuan pelanggaran selama proses coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Bawaslu telah memberikan 636 saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berdasarkan hasil pengawasan selama proses coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, mengatakan bahwa terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan selama coklit berlangsung. Beberapa pelanggaran meliputi proses tidak sesuai aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Arifin menekankan bahwa pentingnya pantarlih bertemu langsung dengan pemilih untuk melakukan pendataan secara tepat.
Selama proses coklit, Bawaslu Tuban telah menemukan banyak temuan yang perlu mendapat perhatian. Setelah melakukan uji petik di semua TPS di Kabupaten Tuban, beberapa temuan mencakup stiker tidak lengkap, tanda bukti coklit tidak lengkap, pantarlih yang tidak melakukan coklit secara menyeluruh, kepala keluarga yang tidak dicoklit, dan pemilih yang belum dicoklit.
Bawaslu Tuban telah mengeluarkan 39 imbauan selama proses coklit untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan. Selain itu, telah diberikan 636 kali saran perbaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses pengawasan akan terus dilakukan hingga tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Tuban.