update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi meminta kolaborasi warga Kampung Ambon demi keamanan wilayah

Polisi meminta kerja sama warga Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah setempat, salah satunya dengan tidak menghalangi atau melawan petugas yang sedang berpatroli. “Ini harus hati-hati, tolong kita saling mendukung dalam melaksanakan penciptaan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat Ade Ary.

Penegasan tersebut untuk merespons dugaan penyerangan terhadap petugas polisi saat berpatroli di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat oleh sejumlah oknum warga pada Rabu (24/7) sekira pukul 22.00 WIB. “Peristiwa yang sangat kami sayangkan, bahwa saat melakukan patroli, ini anggota kami dilempari oleh oknum, sebagian kecil oknum masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keamanan dan ketertiban adalah kebutuhan semua pihak dan karenanya diperlukan dukungan dari semua pihak juga. “Pembangunan sistem keamanan, pemeliharaan kamtibmas merupakan kebutuhan kita bersama, ini juga harus kita sadari,” kata Ade Ary.

Pihaknya juga meminta dukungan pemangku kebijakan setempat untuk pemeliharaan keamanan lingkungan kehidupan warga. “Inilah yang kami lakukan setiap hari ya (patroli). Jadi, mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh warga dan ‘stakeholders’ (pemangku kebijakan),” katanya.

Ia menambahkan, meski tidak ada korban pada peristiwa itu, Polres Metro Jakarta Barat tetap menyelidiki kasus itu. “Alhamdulillah tidak ada korban, anggota bisa melanjutkan tugasnya dengan selamat, sehat. Ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat. Apa kira-kira motifnya?” kata Ade Ary.

Lebih lanjut kata dia, patroli kewilayahan sangat penting untuk mengawasi keamanan wilayah atau lingkungan hidup masyarakat. “Misal, ada orang-orang yang berniat jahat, dia lihat ada polisi, bisa tak jadi. Inilah yang selalu diingatkan, ‘patrol is backbone’, tulang punggung tugas kepolisian itu adalah patroli,” katanya.

Selain itu, Ade Ary juga menambahkan bahwa menyerang petugas yang sah sebagaimana terjadi dalam kasus tersebut dapat dikenai oleh pasal tertentu. “Apabila ada oknum masyarakat yang sedang melakukan keresahan, membahayakan keselamatan harta benda orang lain, kemudian dilakukan upaya-upaya kepolisian dan oknum tersebut melakukan perlawanan, ini ada sanksinya,” katanya. Ia menyebutkan, melawan perintah petugas yang sah terdapat di pasal 212 sampai 216 KUHP.

Meskipun kejadian tersebut diakui Ade Ary sebagai dinamika di lapangan, pihaknya berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi. “Ini bagian dinamika dari pelaksanaan tugas di lapangan. Kami berharap kejadian ini tidak terulang,” katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link