update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Produsen Kendaraan Memberikan Tanggapan Terhadap Kewajiban Asuransi Kendaraan oleh Pemerintah

Produsen Kendaraan Memberikan Tanggapan Terhadap Kewajiban Asuransi Kendaraan oleh Pemerintah

Jumat, 19 Juli 2024 – 17:30 WIB

Tangerang – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) merespons adanya peraturan dari Pemerintah yang mewajibkan asuransi untuk setiap kendaraan bermotor. Diketahui, peraturan tersebut akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang.

Baca Juga :

Puan Minta Tindakan Anarkis OPM Disikapi Tegas

Sri Agung Handayani selaku Direktur Pemasaran dan Direktur Perencanaan dan Komunikasi Perusahaan PT ADM mengatakan bahwa setiap peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah pasti sudah dipertimbangkan dengan baik.

“Pemerintah setiap kali mengeluarkan kebijakan pasti memikirkan dengan matang. Termasuk mereka pasti berdiskusi dengan Gaikindo untuk peraturan tersebut,” ujarnya dikutip VIVA Otomotif di ICE BSD, Tangerang.

Baca Juga :

Kata Menperin soal Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025

Kecelakaan beruntun 4 kendaraan di Tol JORR

Kecelakaan beruntun 4 kendaraan di Tol JORR

Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana kebijakan tersebut akan diimplementasikan.

Baca Juga :

Daihatsu Siap Jual Mobil Barunya yang Punya Konsumsi BBM 28 KM per Liter

“Kita akan melihat nanti bagaimana kebijakan itu, serta bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kita tunggu dulu karena belum ada mekanisme pastinya,” kata Sri Agung.

Lebih lanjut, Sri Agung menjelaskan bahwa aturan asuransi kendaraan yang diinginkan Pemerintah adalah berupa tunjangan pada pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).

“Sebenarnya yang dimaksud adalah asuransinya perlindungan terhadap pihak ketiga. Asuransi yang diharapkan Pemerintah adalah ketika mengasuransikan kendaraan untuk memberikan tunjangan kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Selama ini asuransi untuk pihak ketiga bersifat opsional, tidak wajib. Jadi, itu akan diwajibkan,”

Menurutnya, fungsi asuransi tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi pengemudi jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.

“Saat ini, porsi itu tidak diwajibkan karena bersifat opsional. Ketika diwajibkan, akan ada penambahan opsi premi ke asuransi secara total. Namun karena belum ada ketentuannya, kita masih melihat kemungkinan ke depan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Sebenarnya yang dimaksud adalah asuransinya perlindungan terhadap pihak ketiga. Asuransi yang diharapkan Pemerintah adalah ketika mengasuransikan kendaraan untuk memberikan tunjangan kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Source link