update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Komisi II DPR Sedang Menunggu Kejutan Jokowi terkait Pergantian Ketua KPU Menjelang Periode Baru

Komisi II DPR Sedang Menunggu Kejutan Jokowi terkait Pergantian Ketua KPU Menjelang Periode Baru

Jumat, 19 Juli 2024 – 10:50 WIB

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berharap pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Ketua KPU. Menurutnya, pergantian eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan berlangsung cepat jika surat tersebut sudah dikirimkan.

Baca Juga :

Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Hal Ini

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR, dan juga kami berharap Pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan ke Komisi II,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, dikutip pada Jumat, 19 Juli 2024.

Ahmad Doli Kurnia

Baca Juga :

Pilkada Makin Dekat, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Ketua KPU

Kata Doli, Komisi II segera melakukan rapat apabila Surat Presiden sudah masuk ke Pimpinan DPR. “Kalau Komisi II dikasih rapat, mungkin satu jam setengah beres itu,” ujar Doli.

Doli kemudian menjelaskan proses pergantian Ketua KPU di tengah masa reses DPR. Pergantian Ketua KPU ini menurut Doli sangat penting untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga :

DPR Sebut Ada Andil Pemerintah Terkait Kasus Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok

“Kalau soal pergantian antarwaktu komisioner, itu prosesnya dimulai dari pemberhentian secara resmi oleh Presiden, nah surat keputusan sudah ada. Dari sana berarti kosong nih, untuk mengisi kekosongan itu harusnya pemerintah yang meminta kepada DPR, mengirimkan surat kembali berdasarkan surat keputusan pemberhentian saudara Hasyim, maka kemudian pemerintah meminta kepada DPR untuk memberikan nama pengganti saudara Hasyim,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Doli, surat itu diproses DPR jika sudah masuk kepada pimpinan. Meski sedang masuk masa reses, Doli menyebut perihal pergantian Ketua KPU bisa dikomunikasikan oleh Pimpinan DPR kepada masing-masing pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Nah nanti surat itu diproses di DPR, biasanya kan surat masuk tiba di pimpinan, kita rapat pimpinan, membahas atau memasukkan surat itu menjadi agenda diparipurnakan. Karena sekarang masa reses, karena ini urgent menurut saya bisa saja sebetulnya pimpinan untuk menyepakati kemudian bisa mengkomunikasikannya dengan ketua-ketua fraksi sebagai perwakilan representasi rapat Bamus. Kemudian rapat itu atau pertemuan itu menyerahkan tugas itu kepada Komisi II. Komisi II kan sebenernya kami dulu sudah beberapa kali melakukan rapat di masa reses atas dasar izin dari pimpinan,” jelas Doli.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim As’yari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan Rabu, 10 Juli 2024.

Jabatan Ketua KPU saat ini lowong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.

Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI. Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

“Nah nanti surat itu diproses di DPR, biasanya kan surat masuk tiba di pimpinan, kita rapat pimpinan, membahas atau memasukkan surat itu menjadi agenda diparipurnakan. Karena sekarang masa reses, karena ini urgent menurut saya bisa saja sebetulnya pimpinan untuk menyepakati kemudian bisa mengkomunikasikannya dengan ketua-ketua fraksi sebagai perwakilan representasi rapat Bamus. Kemudian rapat itu atau pertemuan itu menyerahkan tugas itu kepada Komisi II. Komisi II kan sebenernya kami dulu sudah beberapa kali melakukan rapat di masa reses atas dasar izin dari pimpinan,” jelas Doli.

Halaman Selanjutnya

Source link