Jumat, 19 Juli 2024 – 20:08 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto meminta Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk berkolaborasi dan menyamakan persepsi dalam melakukan pencegahan dan mengawasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga :
3 Pimpinan KPU Daerah Mundur demi Maju Pilkada 2024
Terlebih, akan ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada November 2024 ini.
“Jika dari tiga unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil,” kata Menkopolhukam Hadi dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca Juga :
Masuk Bursa Survei Pilkada DKI Jakarta 2024, PDIP: Ahok Dirindukan Masyarakat
Mantan Panglima TNI ini memahami, bahwa tidak mudah untuk menyamakan persepsi ketiga institusi yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut.
Namun, jika Gakkumdu sudah punya tujuan pencegahan, permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat dimitigasi.
Baca Juga :
Petahana Borong Dukungan Partai di Pilgub Jambi, Pengamat: Upaya Penjegalan Calon Lain
Hadi menekankan, Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir. Sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian dalam memitigasi potensi-potensi konflik.
Untuk itu, ketiga lembaga pengawas tersebut harus berkumpul bersama dalam rangka mitigasi di pilkada.
“Menyamakan persepsi tiga lembaga ini merupakan hal yang harus kita laksanakan, sehingga kita bisa melaksanakan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih jauh Hadi berharap, Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.
“Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat,” kata Hadi.
Apalagi dalam penindakan tindak pidana pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.
“Oleh karena itu, butuh pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antaranggota Sentra Gakkumdu,” kata Hadi.
Pada kesempatan sama, Hadi juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu.
Dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, kerja sama vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dan Sentra Gakkumdu Daerah, dan kerja bersama Sentra Gakkumdu dengan kementerian/lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pilkada.
Halaman Selanjutnya
Lebih jauh Hadi berharap, Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.