Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Polres Jakarta Utara berhasil menangkap tiga penipu yang menggunakan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di beberapa toko di Pademangan.
“Ada empat pelaku yang bekerja sama dalam aksi ini, kami baru berhasil menangkap dan menahan tiga pelaku, sementara satu orang masih dalam proses pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis.
Ketiga pelaku dengan inisial FAI, WS, dan HR diancam dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kasus penipuan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
“Ketiga pelaku ditangkap hari ini dan sedang menjalani penyidikan di Polsek Pademangan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pemilik toko dengan inisial CC mengenai kejadian yang terjadi di tokonya pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Para pelaku berpura-pura berada di depan toko untuk memantau sekitar, lalu masuk ke dalam toko dan mengantri di mesin ATM di dalam toko.
Saksi yang curiga memberitahu pramusaji toko tersebut, yang sedang membersihkan kaca, untuk memperhatikan dari luar.
Ketika pelaku sedang mengganjal ATM dan berhasil melakukan aksi tersebut, pramusaji langsung berteriak dan mereka berusaha melarikan diri.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan kepolisian, sementara satu orang berhasil kabur. Mereka dibawa ke Mapolsek bersama dengan barang bukti berupa 10 kartu ATM yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” tambahnya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024