update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Kasus Pegi: Penyidik Polda Jabar Tercatat melakukan Kecelakaan Proses Penyidikan yang Ceroboh

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyatakan bahwa kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan merupakan bukti dari kecerobohan penyidik Polda Jawa Barat.

“Ada indikasi kecerobohan dari penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurutnya, kehadiran tim Bareskrim Polri yang memberikan asistensi dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat juga perlu dipertanyakan.

“Ironisnya, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka juga tidak dicegah oleh tim asistensi Bareskrim Polri. Mengapa kurang teliti?” ujar dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurutnya, menangani kasus pembunuhan bukanlah hal baru bagi Polri dan sejak dulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.

“Semua sistem, aturan, dan tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah merupakan tugas sehari-hari yang seharusnya menjadi keahlian alami bagi seorang polisi reserse,” katanya.

Karena semua aturan sudah ada, seperti Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjadi panduan utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.

“Jadi, jika masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik, tentu sangat disayangkan,” katanya.

Mengingat kecerobohan ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi tegas bagi penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.

Dia mendukung Propam Polri dan Itwasum untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Kami harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan tidak ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti adanya tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, pada Senin (8/7), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan sehingga Pegi dinyatakan bebas sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Source link