update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pelaku penganiayaan terhadap polisi berisiko dihukum penjara selama 12 tahun

Jakarta (ANTARA) – Tersangka pelaku penganiayaan, ZMH (21) terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7), terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

“Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin petang.

Menurut dia, pelaku membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit saat tawuran antar warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung).

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.

“Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat melukai anggota Polri),” ujarnya.

Pemicu tawuran sendiri karena saling ejek di media sosial.

Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban pun sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali.

Sementara, tersangka ZMH sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek sudah disita.

“Seluruh orang tua yang ada di Jakarta timur khususnya agar selalu mentaati hukum, selalu membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar mereka juga taat pada hukum,” katanya.

Source link