Jakarta, 11 Juli 2024 – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan mempertanyakan efektivitas sistem tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan di Jakarta. Menurut data dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, setiap bulannya ada 10 juta pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem itu.
Dengan denda minimal Rp100 ribu per pelanggaran, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp1 triliun per bulan. Namun, angka fantastis ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan dana dan efektivitas tilang dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas.
“Jika dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.
Edison menyoroti bahwa pendapatan besar ini diperoleh dari 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Namun, ia mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut di tengah kesemrautan lalu lintas yang terus meningkat.
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrautan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut?” tuturnya.
Lebih lanjut, Edison mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang terekam sangat beragam, mulai dari melawan arus, melanggar rambu, hingga tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
“Ini membuktikan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas belum membaik,” ungkapnya.
Edison menilai banyaknya penindakan tilang belum memberikan dampak signifikan terhadap ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, ia mendesak agar kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan segera dievaluasi.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” jelasnya.
Dengan meningkatnya jumlah pelanggar setiap bulan, Edison berpendapat bahwa evaluasi terhadap sistem tilang elektronik perlu segera dilakukan untuk memastikan tujuan utama dari penindakan tilang, yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, benar-benar tercapai.