update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Tiga pencuri sepeda motor ditangkap oleh polisi di Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pencuri sepeda motor di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, bersamaan dengan tiga orang penadah selama bulan Juni ini.

“Pertama, dua pelaku residivis dengan inisial U dan SK, melakukan aksinya pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 17.00 WIB di ITC Fatmawati Jalan Raya Fatmawati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kemudian, pelaku ketiga dengan inisial D melakukan aksinya di sebuah apartemen Kebayoran Baru pada 28 Juni 2024.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak menggunakan alat khusus dan dilakukan pada siang hari,” katanya.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap tiga orang yang bertindak sebagai penadah yaitu SW, SKA, IP.

Dijelaskan bahwa ketiga pelaku pencurian melakukan aksi mereka dalam sebulan terakhir dengan jumlah barang bukti delapan sepeda motor yang akan dijual dengan harga rata-rata per unitnya Rp3,2 juta tanpa dokumen resmi.

Awal penangkapan terjadi ketika petugas mencurigai adanya sepeda motor yang terparkir berhari-hari di Stasiun Kebayoran Lama. Setelah melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, petugas kemudian menemui pemiliknya.

Pemilik mengaku kehilangan sepeda motornya dan sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dua orang kami tangkap di Lebak, Banten dan lainnya di Jakarta pada 10, 14 dan 21 Juni 2024,” ujar Nunu.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan sepeda motor beserta STNK dan BPKB, satu kunci leter T modifikasi dan lima kunci L modifikasi.

Sementara itu, Kanit Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Agus S telah menetapkan tiga kelurahan yang rawan terjadi pencurian sepeda motor yaitu Gandaria Utara, Petogogan, dan Cipete.

“Kawasan tersebut termasuk permukiman kumuh, keamanannya juga mungkin kurang namun kami akan berusaha untuk memastikan Kebayoran Baru benar-benar bebas dari pencurian sepeda motor,” ujar Agus.

Para tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sementara tersangka yang berperan sebagai penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link