update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Solusi untuk Menangani Penjualan Mobil yang Tertahan di 1 Juta Unit

Solusi untuk Menangani Penjualan Mobil yang Tertahan di 1 Juta Unit

Rabu, 10 Juli 2024 – 20:07 WIB

Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan bahwa penjualan mobil di Indonesia tertahan di angka satu juta unit atau satu juta perangkap selama 10 tahun terakhir.

Baca Juga :

Andalkan BMW E36, Putra Ahmad Sahroni Ukir Prestasi di Dunia Balap

Diketahui, penjualan mobil baru pada tahun lalu hanya mencapai 1.005.802 unit. Melihat hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berusaha mencari cara agar Indonesia bisa keluar dari perangkap satu juta unit ini.

Putu Juli Ardika selaku Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk setiap pembelian mobil yang diproduksi dalam negeri bisa menjadi solusi untuk mengatasi hal ini.

Baca Juga :

Selama 6 Bulan Puluhan Juta Orang Cari Mobil Bekas, Ini Model Paling Diburu

Hal ini dibuktikan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2021 lalu, di mana Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk membangkitkan pasar mobil yang terpuruk saat itu.

Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil di Gedung Kementerian Perindustria

Baca Juga :

Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Bus Primajasa Jadi Biang Kerok

“PPnBM ini sudah membuat sejarah di 2011-2013 dan juga di 2021-2022, dengan adanya insentif tersebut ini dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif,” ujarnya dikutip VIVA Otomotif di Gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta.

Mengutip dari laman resmi Kemenperin, implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan di tahun 2021 di angka 887 ribu unit, dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 sebesar 532 ribu unit.

Volume penjualan di tahun 2022 bahkan mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan pembelian lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Juga, mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target bersama dalam memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri nol emisi bersih.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan sinyal kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan roda empat baru.

“Terkait dengan penurunan daya beli masyarakat, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru,” tutur Putu.

Kemudian, Putu mengungkapkan untuk meningkatkan mobil baru di dalam negeri, Pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.

“Dengan implementasi upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Volume penjualan di tahun 2022 bahkan mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.

Source link

Exit mobile version