update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Remaja Banjarnegara Diadili karena Gelapkan Uang Koperasi untuk Judol, Dipaksa Jadi Korban Begal

Seorang remaja asal Banjarnegara, MSA (21 tahun) yang merupakan karyawan sebuah koperasi harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan tindakan membuat laporan palsu dan menggelapkan sejumlah uang perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyatakan dirinya sebagai korban pembegalan di pinggir jalan Desa Kalisemi pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepolisian Banjarnegara, melalui Kapolres AKBP Erick Budi Santoso dan Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim korban, dan akhirnya terungkap bahwa MSA telah menyusun rencana untuk memanipulasi kejadian tersebut.

MSA mengakui bahwa uang perusahaan yang seharusnya disetorkan digunakan untuk bermain judi online (judol), sementara sepeda motor milik koperasi digadaikan untuk menutupi kekurangan tersebut. Alasan MSA melakukan tindakan tersebut adalah karena takut akan konsekuensi atas tindakannya, sehingga ia berusaha menciptakan alasan palsu dengan memukuli dirinya sendiri hingga terluka.

Akibat perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 220 dan Pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus ini menjadi polemik di masyarakat Banjarnegara dan memberikan pelajaran bahwa tindakan curang tidak akan pernah membawa kebaikan dalam jangka panjang. (Iwan Setiawan)

Artikel ini dapat ditemukan lebih lengkap di SUARA INDONESIA.

Source link