update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pelaku menggunakan uang kejahatan untuk membayar utang dengan ilegal mengakses Bank Jago

Jakarta (ANTARA) – Pelaku illegal access Bank Jago, IA (33), yang juga merupakan mantan karyawan bank tersebut mengakui menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk berlibur ke luar kota bersama keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, “Pengakuan pelaku (IA) adalah untuk membayar utang.”

Uang hasil kejahatan senilai Rp1,3 miliar sebagian digunakan untuk membayar utang dan sebagian lainnya untuk berlibur ke luar kota bersama keluarga.

Ade Safri juga menyatakan bahwa selain menahan tersangka, pihak Kepolisian sedang menyiapkan rencana tindak lanjut terkait kasus ini.

“Dilakukan pemeriksaan oleh ahli, pengiriman barang bukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk pengujian, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk pengiriman berkas perkara setelah lengkap,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus dugaan illegal access pada sistem Bank Jago, yang diduga terlapor telah membuka akun yang sebelumnya diblokir.

“Pelapor Rio Franstedi, selaku kuasa korban, mengungkapkan bahwa dari tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem Bank Jago,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan bahwa terlapor berinisial IA (33) diduga telah membuka akun yang sebelumnya diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.

“Dana yang berada di akun atau rekening tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban (Bank Jago) mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711),” ungkapnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Source link