Jakarta (ANTARA) – Mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Dapil IV Kecamatan Ciledug berinisial SA (22) dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
“Kami informasikan bahwa dari hasil pemeriksaan urine SA, diketahui positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Jakarta, Senin.
Saat ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, polisi juga menyita obat-obatan jenis inex dari tangan SA. Jamalinus menyebut bahwa saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa SA.
Jamalinus menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (6/7) ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara yaitu apartemen di Jakarta Selatan.
Ketika ditemukan, SA dan anggota keluarganya yang merupakan seorang wanita berinisial MA (20) juga turut diamankan. Namun, MA tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengakuan SA kepada polisi, dia mengaku baru sekali mengonsumsi narkotika setelah pulang dari hiburan malam bersama teman-temannya di Jakarta Selatan sebelum ditangkap.
SA juga membantah adanya hubungan antara penggunaan narkotika dengan kegagalan dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.