Satreskoba Polres Jombang menangkap AS alias Sukro bersama pasangannya U, ketika membawa sabu di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Sabtu (20/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat itu, pasangan tersebut tengah mengendarai mobil berwarna putih dan dihentikan oleh petugas.
“AS mendapatkan barang tersebut dari jasa pengiriman di Pare. Barang tersebut didapat dari seseorang dengan inisial T, dari Pasuruan, Jawa Timur,” terang Yani kepada media dalam konferensi pers pada Kamis (27/06/2024).
Yani menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram. Selain itu, setelah menggeledah tempat kos tersangka, polisi menemukan sabu seberat 284,5 gram. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 500 juta.
Selain menangkap tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan pasangan ini untuk mengedarkan narkoba. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Gono Dwi Santoso dan diedit oleh Mahrus Sholih.
Sumber: SUARA INDONESIA
** Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Facebook Comments Plugin